Kewajiban menjalankan ajaran
Islam secara totalitas merupakan tuntutan Islam kepada para pemeluknya.
Untuk mewujudkannya membutuhkan sebuah lembaga pemerintahan yang
mengawalnya. Maka upaya menyeru dan mengajak pemerintah Indonesia untuk
menjalankan syariat islam dengan menjadikan Islam sebagai ideologi
negara senantiasa digaungkan oleh para pendakwahnya.
Namun, upaya dakwah ini mengalami banyak
tantangan dan hambatan. Sebagiannya berasal dari luar (eksternal), dan
sebagiannya dari dalam (internal). Upaya melemahkan dakwah ini pun
semakin hari semakin gencar. Bentuk-bentuk yang digunakan sangat
beragam. Ada yang dengan jelas-jelas menghina syariat yang tidak cocok
diterapkan pada zaman modern ini. Ada juga yang menggunakan berbagai shubuhat yang ditanamkan sesama aktifis dakwah Islam untuk melemahkannya.
Dalam sebuah acara kajian bulanan di
wilayah Bekasi Utara, Ahad (25/10/2009) seorang Ustad alumni negeri
Yaman menyampaikan kritikan keras kepada penyeru tathbiq syariah.
Alasan ustadz ini, banyak kaum muslimin yang belum memahami hakikat dua
kalimat syahadat dan banyak wanitanya yang tidak mengerti rincian
masalah haidz. Bahkan sang ustadz menyebutkan, dakwah kepada tathbiq
syariah termasuk ciri dakwah kelompok khawarij, wal 'iyadz billah (kita berlindung kepada Allah darinya).
Tidaklah diwafatkannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
kecuali syariat sudah sempurna. Tak akan ada lagi nabi sesudah
Rasulullah yang membawa risalah penyempurna Islam ini. Para duat
(pendakwah Islam) pada zaman sesudah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hanya menyampaikan ajaran yang berasal dari beliau.
Kesempurnaan syariat Islam juga berlaku
pada masa sekarang ini. seluruh syariat harus dilaksanakan umat Islam
dengan sungguh-sungguh sesuai dengan kemampuan. Maka diadakannya
pemerintah yang menjadikan Islam sebagai dasar konstitusinya untuk
menyempurnakan pelaksanaan Islam secara totalitas dibutuhkan umat pada
zaman ini.
Namun, perlu diperhatikan juga, bahwa
dakwah kepada syariat Islam bukan berarti meninggalkan penjelasan
tentang dua kalimat syahadat dan syariat-syariat lainnya.
Dalam sebuah hadits riwayat imam at-Tirmdzi, dari Abu Waqid al-Laitsi, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
menuju Hunain (dalam perang Hunain) bersama beberapa sahabat yang baru
masuk Islam. ketika mereka melewati sebuah pohon milik kaum musyrikin
yang biasa digunakan untuk menggantukan pedang mereka di sana (untuk
meminta berkah), yang disebut dengan dzaat anwath, mereka berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "wahai Rasulallah, buatkan untuk kami dzaat anwath sebagaiana mereka mempunyai dzaat anwath. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, Subhanallah
(dalam riwayat lain, Allahu Akbar) demi Allah yang jiwaku berada di
tangan-Nya, yang kalian katakan adalah seperti yang dikatakan bani
Israel kepada Musa, buatkan untuk kami tuhan sebagaimana mereka memiliki
tuhan."
Dalam hadits ini, para Rasulullah tidak
mensyaratkan paham masalah aqidah dengan detail untuk ikut berjihad
bersama beliau. Begitu juga untuk direalisasikannya syariat islam
sebagai aturan formal tidak disyaratkan seluruh umat Islam sudah paham
terlebih dahulu masalah aqidah dengan rinci, para wanitanya menguasai
permasalahan fiqih wanita, dan semua rakyat menjadi shalih laksana
malaikat.
Menerapkan syariat bagian dari perintah
dien, mengadakan lembaga pemerintahan menjadi keharusan karena syariat
tidak bisa direalisakan tanpanya.
Tampaknya dakwah dan perjuangan
menerapkan syariat islam dalam lembaga formal akan menghadapi tantangan
yang semakin berat dengan hadirnya kelompok yang mengaku paling Ahlus Sunnah Wal Jama'ah, tapi selalu menyerang para duat penyeru tathbiq syariah. (PurWD/voa-islam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar