www.hidayatullah.com–Tanggal
22 Juni biasanya dikenang oleh umat Muslim Indonesia sebagai hari
kelahiran Piagam Jakarta. Tetapi, tampaknya, kaum Kristen di Indonesia
masih tetap menjadikan Piagam Jakarta sebagai momok yang menakutkan.
Padahal, Piagam Jakarta bukanlah barang haram di negara ini. Bahkan,
dalam Dekritnya pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno dengan tegas
mencantumkan, bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan
merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”
Tapi, entah kenapa, kaum Kristen di
Indonesia begitu alergi dan ketakutan dengan Piagam Jakarta. Sebagai
contoh, Tabloid Kristen REFORMATA edisi 103/Tahun VI/16-31 Maret 2009
menurunkan laporan utama berjudul “RUU Halal dan Zakat: Piagam Jakarta
Resmi Diberlakukan?” Dalam pengantar redaksinya, tabloid Kristen yang
terbit di Jakarta ini menulis bahwa dia mengemban tugas mulia untuk
mengamankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pluralis,
sebagaimana diperjuangkan oleh para pahlawan bangsa.
“Hal ini perlu terus kita ingatkan sebab
akhir-akhir ini kelihatannya makin gencar saja upaya orang-orang yang
ingin merongrong negara kita yang berfalsafah Pancasila, demi memaksakan
diberlakukannya syariat agama tertentu dalam seluruh aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara. Sebagaimana kita saksikan, sudah banyak produk
perundang-undangan maupun peraturan daerah (perda) yang diberlakukan di
berbagai tempat, sekalipun banyak rakyat yang menentangnya. Para pihak
yang memaksakan kehendaknya ini, dengan dalih membawa aspirasi kelompok
mayoritas, saat ini telah berpesta pora di atas kesedihan kelompok
masyarakat lain, karena ambisi mereka, satu demi satu berhasil
dipaksakan. Entah apa jadinya negara ini nanti, hanya Tuhan yang tahu,”
demikian kutipan sikap Redaksi Tabloid Kristen tersebut.
Cornelius D. Ronowidjojo, Ketua Umum DPP
PIKI (Persekutuan Inteligensia Kristen Indonesia), seperti dikutip
tabloid Reformata menyatakan, bahwa Piagam Jakarta sekarang sudah
dilaksanakan dalam realitas ke-Indonesian melalui Perda dan UU.
“Sekarang tujuh kata yang telah dihapus itu, bukan hanya tertulis, tapi
sungguh nyata sekarang,” tegasnya. Yang menggemaskan, demikian
Cornelius, yang melakukan hal itu, bukan lagi para pejuang ekstrim
kanan, tapi oknum-oknum di pemerintahan dan DPR. “Ini kecelakaan
sejarah. Harusnya penyelenggara negara itu bertobat, dalam arti kembali
ke Pancasila secara murni dan konsekuen,” kata Cornelius lagi. Bahkan,
tegasnya, “Saya mengatakan bahwa mereka sekarang sedang berpesta di
tengah puing-puing keruntuhan NKRI.”
Bagi umat Islam Indonesia, sikap antipati
kaum Kristen terhadap syariat Islam tentulah bukan hal baru. Mereka –
sebagaimana sebagian kaum sekular – berpendapat, bahwa penerapan syariat
Islam di Indonesia bertentangan dengan Pancasila. Pada era
1970-1980-an, logika semacam ini sering kita jumpai. Para siswi yang
berjilbab di sekolahnya, dikatakan anti Pancasila. Pegawai negeri yang
tidak mau menghadiri perayaan Natal Bersama, juga bisa dicap anti
Pancasila. Pejabat yang enggan menjawab tes mental, bahwa ia tidak
setuju untuk menikahkan anaknya dengan orang yang berbeda, juga bisa
dicap anti-Pancasila. Kini, di era reformasi, sebagian kalangan juga
kembali menggunakan senjata Pancasila untuk membungkam aspirasi
keagamaan kaum Muslim.
Rumusan Pancasila yang sekarang adalah: 1.
Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3.
Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan 5. Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan Pancasila tersebut adalah yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hasil dekrit Presiden 5
Juli 1959, yang dengan tegas menyatakan: “Bahwa kami berkeyakinan bahwa
Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai dan merupakan suatu
rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”
Jadi, Dekrit Presiden Soekarno itulah yang
menempatkan Piagam Jakarta sebagai bagian yang sah dan tak terpisahkan
dari Konstitusi Negara NKRI, UUD 1945. Dekrit itulah yang kembali
memberlakukan Pancasila yang sekarang. Prof. Kasman Singodimedjo, yang
terlibat dalam lobi-lobi tanggal 18 Agustus 1945 di PPKI, menyatakan,
bahwa Dekrit 5 Juli 1959 bersifat “einmalig”, artinya berlaku untuk
selama-lamanya (tidak dapat dicabut). “Maka, Piagam Jakarta sejak
tanggal 5 Juli 1959 menjadi sehidup semati dengan Undang-undang Dasar
1945 itu, bahkan merupakan jiwa yang menjiwai Undang-undang Dasar 1945
tersebut,” tulis Kasman dalam bukunya, Hidup Itu Berjuang, Kasman
Singodimedjo 75 Tahun (Jakarta: Bulan Bintang, 1982).
Karena itu, adalah sangat aneh jika masih
saja ada pihak-pihak tertentu di Indonesia yang alergi dengan Piagam
Jakarta. Dr. Roeslan Abdulgani, tokoh utama PNI, selaku Wakil Ketua DPA
dan Ketua Pembina Jiwa Revolusi, menulis: “Tegas-tegas di dalam Dekrit
ini ditempatkan secara wajar dan secara histories-jujur posisi dan
fungsi Jakarta Charter tersebut dalam hubungannya dengan UUD Proklamasi
dan Revolusi kita yakni: Jakarta Charter sebagai menjiwai UUD ’45 dan
Jakarta Charter sebagai merupakan rangkaian kesatuan dengan UUD ’45.”
(Dikutip dari Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945:
Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia
(1945-1949), (Jakarta: GIP, 1997), hal. 130).
Dalam pidatonya pada hari peringatan
Piagam Jakarta tanggal 29 Juni 1968 di Gedung Pola Jakarta, KHM Dahlan,
tokoh NU, yang juga Menteri Agama ketika itu mengatakan: “Bahwa di atas
segala-galanya, memang syariat Islam di Indonesia telah berabad-abad
dilaksanakan secra konsekuen oleh rakyat Indonesia, sehingga ia bukan
hanya sumber hukum, malahan ia telah menjadi kenyataan, di dalam
kehidupan rakyat Indonesia sehari-hari yang telah menjadi adat yang
mendarah daging. Hanya pemerintah kolonial Belandalah yang tidak mau
menformilkan segala hukum yang berlaku di kalangan rakyat kita itu,
walaupun ia telah menjadi ikatan-ikatan hukum dalam kehidupan mereka
sehari-hari.” (Ibid, hal. 135).
Meskipun Piagam Jakarta adalah bagian yang
sah dan tidak terpisahkan dari UUD 1945, tetapi dalam sejarah
perjalanan bangsa, senantiasa ada usaha keras untuk menutup-nutupi hal
ini. Di zaman Orde Lama, sebelum G-30S/PKI, kalangan komunis sangat
aktif dalam upaya memanipulasi kedudukan Piagam Jakarta. Ajip Rosidi,
sastrawan terkenal menulis dalam buku, Beberapa Masalah Umat Islam
Indonesia (1970): “Pada zaman pra-Gestapu, PKI beserta antek-anteknyalah
yang paling takut kalau mendengar perkataan Piagam Jakarta… Tetapi
agaknya ketakutan akan Piagam Jakarta, terutama ke-7 patah kata itu
bukan hanya monopoli PKI dan antek-anteknya saja. Sekarang pun setelah
PKI beserta antek-anteknya dinyatakan bubar, masih ada kita dengar
tanggapan yang aneh terhadapnya.” (Ibid, hal. 138).
Jadi, sikap alergi terhadap Piagam Jakarta
jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi Negara RI, UUD 1945.
Meskipun secara verbal “tujuh kata” (dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya) telah terhapus dari naskah
Pembukaan UUD 1945, tetapi kedudukan Piagam Jakarta sangatlah jelas,
sebagaimana ditegaskan dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Setelah itu,
Piagam Jakarta juga merupakan sumber hukum yang hidup. Sejumlah
peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan setelah tahun 1959 merujuk
atau menjadikan Piagam Jakarta sebagai konsideran.
Sebagai contoh, penjelasan atas Penpres
1/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dibuka
dengan ungkapan: “Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang menetapkan
Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia ia
telah menyatakan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai
dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”
Dalam Peraturan Presiden No 11 tahun 1960
tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), juga dicantumkan
pertimbangan pertama: “bahwa sesuai dengan Piagam Djakarta tertanggal
22 Djuni 1945, yang mendjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan merupakan
rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut…”.
Sebuah buku yang cukup komprehensif
tentang Piagam Jakarta ditulis oleh sejarawan Ridwan Saidi, berjudul
Status Piagam Jakarta: Tinjauan Hukum dan Sejarah (Jakarta: Mahmilub,
2007). Ridwan menulis, bahwa hukum Islam adalah hukum yang hidup di
tengah masyarakat Muslim. Tanpa UUD atau tanpa negara pun, umat Islam
akan menjalankan syariat Islam. Karena itu, Piagam Jakarta, sebenarnya
mengakui hak orang Islam untuk menjalankan syariatnya. Dan itu telah
diatur dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dituangkan dalam Keppres
No. 150/tahun 1959 sebagaimana ditempatkan dalam Lembaran Negara No.
75/tahun 1959.
Hukum Islam telah diterapkan di bumi
Indonesia ini selama ratusan tahun, jauh sebelum kauh penjajah Kristen
datang ke negeri ini. Selama beratus-ratus tahun pula, penjajah Kristen
Belanda berusaha menggusur hukum Islam dari bumi Indonesia. C. van
Vollenhoven dan Christian Snouck Hurgronje, misalnya, tercatat sebagai
sarjana Belanda yang sangat gigih dalam menggusur hukum Islam. Tapi,
usaha mereka tidak berhasil sepenuhnya. Hukum Islam akhirnya tetap
diakui sebagai bagian dari sistem hukum di wilayah Hindia Belanda.
Melalui RegeeringsReglement, disingkat RR, biasa diterjemahkan sebagai
Atoeran Pemerintahan Hindia Belanda (APH), pasal 173 ditentukan bahwa:
“Tiap-tiap orang boleh mengakui hukum dan aturan agamanya dengan
semerdeka-merdekanya, asal pergaulan umum (maatschappij) dan anggotanya
diperlindungi dari pelanggaran undang-undang umum tentang hukum hukuman
(strafstrecht).” (Ridwan Saidi, Status Piagam Jakarta hal. 96).
Jadi, meskipun sudah berusaha sekuat
tenaga, Belanda akhirnya tidak berhasil sepenuhnya menggusur syariat
Islam dari bumi Indonesia. Ridwan menulis: “Sampai dengan berakhirnya
masa VOC tahun 1799, VOC terus berkutat untuk melakukan unifikasi hukum
dengan sedapat mungkin menyingkirkan hukum Islam, tetapi sampai
munculnya Pemerintah Hindia Belanda usaha itu sia-sia belaka.” (Ibid,
hal. 94).
Kegagalan penjajah Kristen Belanda untuk
menggusur syariat Islam, harusnya menjadi pelajaran berharga bagi kaum
Kristen di Indonesia. Mereka harusnya menyadari bahwa kedudukan syariat
Islam bagi kaum Muslim sangat berbeda dengan kedudukan hukum Taurat bagi
Kristen. Dengan mengikuti ajaran Paulus, kaum Kristen memang kemudian
berlepas diri dari hukum Taurat dengan berbagai pertimbangan.
Dalam bukunya yang berjudul Syariat Taurat
atau Kemerdekaan Injil? (Mitra Pustaka, 2008), Pendeta Herlianto
menguraikan bagaimana kedudukan hukum Taurat bagi kaum Kristen saat ini.
Dalam konsep Kristen, menurut Herlianto, keselamatan dan kebenaran
bukanlah tergantung dari melakukan perbuatan hukum-hukum Taurat,
melainkan karena Iman dan Kasih Karunia dengan menjalankan hukum Kasih.
Jadi, hukum Kasih itulah yang kemudian dipegang kaum Kristen. Hukum
sunat (khitan), misalnya, meskipun jelas-jelas disyariatkan dalam
Taurat, tetapi tidak lagi diwajibkan bagi kaum Kristen. ‘Sunat’ yang
dimaksud, bukan lagi syariat sunat sebagaimana dipahami umat-umat para
Nabi sebelumnya, tetapi ditafsirkan sebagai “sunat rohani”. (Rm. 2:29).
(Herlianto, Syariat Taurat atau Kemerdekaan Injil? Hal. 16-17).
Babi, misalnya, juga secara tegas
diharamkan dalam Kitab Imamat, 11:7-8. Tetapi, teks Bibel versi
Indonesia tentang babi itu sendiri memang sangat beragam, meskipun
diterbitkan oleh Lembaga Alkitab Indonesia (LAI). Dalam Alkitab versi
LAI, tahun 1968 ditulis: “dan lagi babi, karena sungguh pun kukunya
terbelah dua, ia itu bersiratan kukunya, tetapi dia tiada memamah biak,
maka haramlah ia kepadamu. Djanganlah kamu makan daripada dagingnya dan
djangan pula kamu mendjamah bangkainya, maka haramlah ia kepadamu.”
(Dalam Alkitab versi LAI tahun 2007, kata babi berubah menjadi babi
hutan: “Demikian juga babi hutan, karena memang berkuku belah, yaitu
kukunya bersela panjang, tetapi tidak memamah biak, haram itu bagimu.
Daging binatang-binatang itu janganlah kamu makan dan bangkainya
janganlah kamu sentuh; haram semuanya itu bagimu.”). Pada tahun yang
sama, 2007, LAI juga menerbitkan Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa
Kini, yang menulis ayat tersebut: “Jangan makan babi. Binatang itu
haram, karena walaupun kukunya terbelah, ia tidak memamah biak.
Dagingnya tak boleh dimakan dan bangkainya pun tak boleh disentuh karena
binatang itu haram.”
Jika dibaca secara literal, maka jelaslah,
harusnya babi memang diharamkan. Tetapi, kaum Kristen mempunyai cara
tersendiri dalam memahami kitabnya. Menurut Herlianto, Rasul Paulus
telah memberikan pengertian hukum Taurat dengan jelas: “Tetapi sekarang
kita telah dibebaskan dari hukum Taurat, sebab kita telah mati bagi dia,
yang mengurung kita, sehingga kita sekarang melayani dalam keadaan baru
dan bukan dalam keadaan lama menurut hukum-hukum Taurat.” (Rm. 7:6).
(Herlianto, Syariat Taurat atau Kemerdekaan Injil? Hal. 20).
Pandangan kaum Kristen terhadap hukum
Taurat tentu saja sangat berbeda dengan pandangan dan sikap umat Islam
terhadap syariat Islam. Sampai kiamat, umat Islam tetap menyatakan,
bahwa babi adalah haram. Teks al-Quran yang mengharamkan babi juga tidak
pernah berubah sepanjang zaman, sampai kiamat. Hingga kini, tidak ada
satu pun umat Islam yang menolak syariat khitan, dan menggantikannya
dengan “khitan ruhani”. Sebab, umat Islam bukan hanya menerima ajaran,
tetapi juga mempunyai contoh dalam pelaksanaan syariat, yaitu Nabi
Muhammad saw. Karena sifatnya yang final dan universal, maka syariat
Islam berlaku sepanjang zaman dan untuk semua umat manusia. Apa pun
latar belakang budayanya, umat Islam pasti mengharamkan babi dan
mewajibkan shalat lima waktu. Apalagi, dalam pandangan Islam, syariat
Islam itu mencakup seluruh aspek kehidupan manusia; mulai tata cara
mandi sampai mengatur perekonomian.
Pandangan dan sikap umat Islam terhadap
syariat Islam semacam ini harusnya dipahami dan dihormati oleh kaum
Kristen. Sangat disayangkan, tampaknya, kaum Kristen di Indonesia masih
saja melihat syariat Islam dalam perspektif yang sama dengan penjajah
Kristen Belanda, dahulu. Padahal. sudah bukan zamannya lagi menuduh kaum
Muslimin yang melaksanakan ajaran Islam sebagai “anti-Pancasila”,
“anti-NKRI”, dan sebagainya. [Depok, 16 Juni 2009/www.hidayatullah.com]
Catatan Akhir Pekan [CAP] Adian Husaini adalah hasil kerjasama antara Radio Dakta dan www.hidayatullah.com
Rep: Cholis Akbar
Editor: Cholis Akbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar