Oleh: Syaiful Anshor
PENEGAKAN Syariat Islam
di Indonesia seolah jadi isu yang tidak pernah mati. Sejak lama,
perjuangan umat Islam untuk menegakkan syariat Islam di Tanah Air tidak
pernah surut. Baik usaha secara kultural maupun
struktural-konstitusional. Sejak tujuh kata dalam Piagam Jakarta
dihapus, ekspektasi penerapan syariat Islam umat Islam tidak begitu
signifikan. Meski begitu, umat Islam tidak putus asa dan masih berjuang
dengan segala cara. Salah satunya yang dilakukan Nangro Aceh Darussalam
yang telah dapat privillege khusus dari pemerintah berupa otonomi khusus (otsus) untuk menegakkan Syariat Islam.
Hal serupa juga dilakukan di bumi Sulawesi
Selatan. Perjuangan ini dilakukan oleh sejumlah tokoh dan ulama yang
tergabung dalam Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) yang
dikomandani langsung oleh putra pejuang legendaris Sulsel, Abdul Aziz
Qahhar Mudzakkar. Meski begitu, usaha untuk menegakkan syariat Islam di
Indonesia bagian timur ini tidak seperti membalikkan telapak tangan.
Perjuangan KPPSI agar Sulawesi Selatan dapat otsus penegakan syariat
Islam sampai sekarang belum terwujud. Salah satu sebabnya, belum dapat
rekomendasi dari gubernur untuk diajukan ke pemerintah pusat.
Sepanjang sejarah, penegakan syariat Islam
di Tanah Air selalu diwarnai pro-kontra. Hal itu karena syariat Islam
masih dipandang negatif dengan sederet stigma miring. Syariat Islam
dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena ada hukum potong tangan
dan rajam. Tak sedikit orang yang takut jika syariat Islam
diberlakukan. Khususnya kaum sekular-pluralis. Mereka menentang
habis-habisan dan secara terang-terangan penegakan syariat Islam. Tak
hanya itu, aktivis syariat Islam juga dicitrakan buruk, seperti kelompok
radikalis, ekstrimis, dan subversif. Padahal, syariat Islam tidak
sesempit pandangan mereka.
Kendati perjuangan KPPSI agar Sulsel dapat
otsus penegakan syariat masih jauh, bukan berarti tidak memiliki
sumbangsih terhadap pembangunan negara. Setidaknya, penegakan syariat
Islam berupa Peraturan Daerah (Perda) bernuansa Islam yang digulirkan di
Kabupaten Bulukumba jadi bukti bahwa syariat Islam telah memberikan
sumbangsih signifikan terhadap pembangunan daerah. Hal itulah yang
dirasakan Mantan Bupati Kabupaten yang terletak di ujung Selatan
Provinsi Sulsel ini yang menjabat selama dua periode, 1995-2000 dan
2000-2005, Drs. H. Andi Patabai Pabokori.
Andi Patabai tergolong sukses memimpin
Kabupaten Bulukumba. Dari sisi APBD naik signifikan. Begitu juga tingkat
kriminalitas. Dari yang sebelumnya angka kriminalitas tinggi, setelah
kepemimpinannya turun drastis. Seluruh Muslimah mengenakan pakaian
Muslim. Masyarakat Muslim Bulukumba pun pandai membaca Al Quran.
Kegiatan keagamaan selalu semarak. Non Muslim pun merasakan manfaatnya
hingga tak sedikit yang justru mendukung perda. Gara-gara kesuksesan
itu, dia pun dipercaya masyarakat untuk jadi Bupati selama dua periode.
Katanya, bahkan, seandainya boleh mencalonkan untuk ketiga kali,
masyarakat berharap dia maju kembali jadi Bupati.
Ketika pertama memimpin Bulukumba, Patabi
cukup miris melihat kondisi masyarakatnya. Kriminalitas tinggi.
Pemerkosaan, pembunuhan, dan pencurian kerap kali terjadi. Begitu juga
miras banyak diperjual belikan. Karena itu, dia berfikir, cara untuk
menanggulangi itu semua hanya satu: dengan syariat Islam. Patabai pun
berfikir simpel. Syariat itu tidak mesti harus dengan rajam dan potong
tangan. Tapi, hal-hal sederhana, seperti baca tulis Al-Quran, melarang
penjualan miras, kewajiban mengenakan baju muslimah bisa mencegah
praktik kriminalitas.
Dia yakin dengan itu masyarakat di
Bulukumba bisa hidup aman, nyaman, dan tenang. Konsep format atau wadah
penerapan syariat Islam yang dilakukan Patabai berupa Perda bernuansa
Islam. Dia membuat empat Perda. Antara lain: Pertama, Perda Nomor: 03
tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, dan penjualan
minuman beralkohol. Kedua, Perda Nomor: 02 Th. 2003 tentang Pengelolaan
Zakat Profesi, Infaq, dan Sedekah. Ketiga, Perda Nomor: 05 Th. 2003,
tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah. Keempat, Perda Nomor : 06 Th.
2003 tentang Pandai Baca Al Quran bagi siswa dan Calon Pengantin.
Perda-perda itu ternyata sangat efektif.
Dalam tempo dua tahun, masyarakat telah merasakan efeknya. Kriminalitas
turun drastis. Tidak ada lagi orang jualan miras. Tidak ada lagi
pencurian. Bahkan, katanya, binatang peliharaan dan kendaraan jika
dibiarkan di luar rumah pada malam hari akan aman. Khususnya untuk
zakat. Pendapat zakat naik drastis. Patabai mewajibkan jajaran pejabat
daerah untuk menyisihkan gajinya untuk zakat. Dana itu pun bisa
terkumpul ratusan juta rupiah per bulan dan bisa digunakan untuk
membantu masyarakat.
Apa yang terjadi di Bulukumba sebenarnya
potret baik penegakan syariat Islam. Meski masih berupa empat perda. Hal
itu menandakan jika syariat Islam ditegakkan akan memberikan manfaat,
bukan mafsadah. Hal itu sekaligus menepis ketakutan sejumlah
kelompok dan tanggapan miring tentang syariat Islam bahwa syariat Islam
itu menyelamatkan, bukan saja umat Islam, tapi juga non-Muslim.
Ijtihad
Perda bernuansa syariat Islam yang sukses
dilakukan Patabai adalah sebagai bentuk ijtihad penegakan syariat Islam
dalam konteks formal-struktural. Syariat Islam itu tidak mesti identik
dengan atau menunggu daulah Islamiyah atau khilafah Islam. Format wadah
syariat Islam bersifat fleksibel, tidak absolut (qothi’). Hal itu membuka ruang ijtihad. Ijtihad itu justru satu sisi lebih efektif dalam membumikan Islam dalam konteks formal.
Diskursus wadah penerapan syariat Islam
juga mengemuka dalam kongres KPPSI yang diadakan di Asrama Haji Sudiang,
Makassar 7-9 Maret ini. Amir KPPSI, Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar
mengatakan tidak ada dalil qothi baik dalam al Quran maupun hadits yang
mengatakan daulah Islamiyah. Karena itu, wadah syariat Islam bersifat
ijitihadi dan fleksibel. Fleksibelitas itu bisa diterjemahkan ke
berbagai cara. Bisa melalui otonomi khusus, bisa melalui perda-perda
syariat Islam, atau daerah Islam binaan. Tergantung probabilitas yang
paling memungkinkan.
Karena itu, apa yang dilakukan mantan
Bupati Bulukumba patut ditiru. Setidaknya, dengan digulirkannya
perda-perda bernuansakan syariat Islam bisa membantu pembangunan daerah
dengan menciptakan stabilitas keamanan, ekonomi dan religiusitas
masyarakat.*
Penulis adalah guru madrasah
Rep: Admin Hidcom
Editor: Cholis Akbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar