Segala puji hanya bagi Alloh Subhanahu wa Ta’ala . Sholawat danSalam semoga terlimpah kepada Rasulullah Muhammad.
Menegakkan syariat Islam merupakan sebuah misi besar kaum muslimin, dimanapun mereka berada.Pun bagi muslimin Indonesia. Kemerdekaan yang dianugerahkan Alloh Subhanahu wa Ta’ala kepada bangsa ini patut disyukuri dengan menegakan syariat-Nya di bumi pertiwi ini.. Namun perjuangan menegakkan syariat-Nya menghadapi tantangan yang sengit dari para sekularis dan kafir radikal bangsa ini.
Dari sekian sejarah kelam, kami menyajikan satu tema , mengenai Piagam Jakarta dan lika likunya ditengah hegemoni kemerdekan Indonesia. Melalui judul “Piagam Jakarta Dan Usaha Penegakan Syariat Islam di Bumi Indonesia”. Makalah ini kami ringkas (resume) dari Buku berjudul “Dilema Mayoritas ; Pertarungan Ideologis Umat Islam Indonesia Menghadapi Kelompok Sekular, Komunis dan Kristen Radikal”, ditulis oleh Artawijaya, seorang jurnalis di Majalah Al-Muslimun, Panji Masyarakat dan Sabili. Diterbitkan Medina Publishing Jakarta. Untuk penambahan dan penegasan materi kami melakukan unduhan di Wikipedia.
Karya ini tentulah jauh dari kata sempurna. Saran dan kritik, terkhusus dari Bapak Dosen kami akan kami terima dengan lapang dada. Selanjutnya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para Dosen Kami, terkhusus Bpk Drs.Holis Solehuddin yang membimbing kami pada mata kuliah Sejarah Perjuangan Umat Islam Indonesia, serta teman sejawat yang sedang berjihad menuntut ilmu di Jurusan Tarbiyah STAI Tasikmalaya.
“ Qumuu Daulatakum fii Nufusikam Satakunu fii Ardhikum !”
(Tegakkanlam Daulah Islam dalam dirimu, maka ia akan tegak di bumimu )
Jakarta, 22 Juni 1945, pra proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Sebuah peristiwa politik bersejarah ditorehkan oleh para pendiri bangsa ini.
Pasca persidangan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), panitia kecil yang terdiri dari Sembilan orang, yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Achmad Soebarjo, KH. Abdul Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin, berhasil merumuskan sebuah perjanjian luhur yang menjadi mukaddimah Undang-Undang Dasar 1945. Perjanjian luhur antara kelompok naasionalis sekular dan kelompok Islam, yang ditandatangani oleh Muhammad Yamin itu disebut Djakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.
Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut:
Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.
Pada pidato siding paripurna tanggal 10 Juli 1945, Soekarno selaku pemimpin sidang mengatakan bahwa panitia sembilan ini sudah menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule . Kata Soekarno, marilah saya bacakan usul rancangan pembukaan itu kepada tuan-tuan :
Setelah membacakan mukaddimah yang mendasari UUD 1945 hasil rumusan sidang, Soekarno mengatakan bahwa segenap pikiran para peserta siding sudah terpenuhi dengan baik. “Masuk didalamnya ketuhanan, dan terutama sekali kewajiban umat Islam untuk menjalankan syariat Islam ”, ujarnya sambil menyebut beberapa pikiran tentang nasionalisme persatuan, kemanusiaan,kemerdekaan dan keadilan sosial. Karena itu, kata Soekarno, panitia sidang berkeyakinan bahwa inilah preambule yang bisa menghubungkan segenap aliran yang ada di kalangan anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau BPUPKI.
Sehari setelah Soekarno menyampaikan isi pidatonya, kalimat “Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” mendapat protes keras, diantaranya dari Latuharhary, tokoh Kristen asal Maluku yang juga anggota BPUPKI, dengan mengatakan bahwa kalimat tersebut sangat mengkuatirkan pemeluk agama lain. Kalimat itu,kata Latuharhary, juga bisa menimbulkan kekacauan pada hukum adat. Ucapan ini langsung dibantah oleh Agus Salim, dengan mengatakan bahwa pertikaian antara hukum agama dengan hukum adat bukan masalah baru dan sudah selesai.
Tokoh lain yang menolak kalimat tersebut, adalah Wongsonagoro dan Hoesien Djadjadiningrat, tokoh kebatinan, mereka mengatakan,” bahwa kalimat tersebut bisa menimbulkan fanatisme, karena seolah-olah memaksa menjalankan syariat bagi orang-orang Islam,”ujarnya. Soekarno membantah itu merupakan kompromi, antar golongan Islam dan kebangsaan, yang hanya didapat dengan susah payah.
Sidang diakhiri dengan kesepakatan bahwa preambule itu sudah bisa diterima. Setelah itu, Soekarno membentuk panitia kecil untuk merumuskan UUD 1945, yang terdiri dari : Supomo, Wongsonagoro, Achmad Soebarjo, AA Maramis, Singgih, Agus Salim dan Sukiman.
Kesepakatan dari Piagam Jakarta itu kemudian, dalam rapat Panitia Kecil Perancang UUD yang dipimpin Supomo, menerima dengan bulat Pasal 28 Bab X Tentang Agama, yang berisi : Pertama,Negara berdasar ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Kedua , Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama lain dan beribadat menurut agamnya masing-masing.
Jendral Abdul Haris Nasution dalam sebuah ceramah Peringatan 18 tahun piagam Jakarta 22 Juni 1963 di Jakarta, mengatakan bahwa Piagam Jakarta muncul diantaranya karena inisiatif alim ulama yang mengirimkan surat berisi usulan tentang bentuk dan ketentuan-ketentuan yang akan digunakan bagi Indonesia Merdeka. Surat yang dikirim dari berbagai alim ulama itu berjumlah 52 ribu surat yang terdaftar. Maka,bagaimanapun juga Piagam Jakarta banyak mendapat inspirasi daripada hikmah 52 ribu surat-surat dari para alim ulama dan pemimpin-pemimpin Islam,” jelas Jenderal Nasution.
Melihat fakta sejarah bahwa para ulama dan pemimpin Islam lah yang sangat gigih dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia, maka bisa dipastikan bahwa surat yang dikirim sebagai usulan bagi pembentukan ketentuan-ketentuan dasar Indonesia merdeka berisi aspirasi Islam yang menginginkan tegaknya ajaran-ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu, saat piagam Jakarta ditandatangani, para pemimpin Islam bersuka cita dan menyebut kesepakatan tersebut sebagai anugerah dari Alloh Subhanahu wa Ta’ala kepada bangsa Indonesia. Dari Piagam Jakarta inilah harapan untuk bisa menegakkan syariat Islam terpampang jelas. Muhammad Natsir menyebut Piagam Jakarta sebagai tonggak sejarah bagi terlaksananya cita-cita islam di bumi Indonesia.
Menegakkan syariat Islam merupakan sebuah misi besar kaum muslimin, dimanapun mereka berada.Pun bagi muslimin Indonesia. Kemerdekaan yang dianugerahkan Alloh Subhanahu wa Ta’ala kepada bangsa ini patut disyukuri dengan menegakan syariat-Nya di bumi pertiwi ini.. Namun perjuangan menegakkan syariat-Nya menghadapi tantangan yang sengit dari para sekularis dan kafir radikal bangsa ini.
Dari sekian sejarah kelam, kami menyajikan satu tema , mengenai Piagam Jakarta dan lika likunya ditengah hegemoni kemerdekan Indonesia. Melalui judul “Piagam Jakarta Dan Usaha Penegakan Syariat Islam di Bumi Indonesia”. Makalah ini kami ringkas (resume) dari Buku berjudul “Dilema Mayoritas ; Pertarungan Ideologis Umat Islam Indonesia Menghadapi Kelompok Sekular, Komunis dan Kristen Radikal”, ditulis oleh Artawijaya, seorang jurnalis di Majalah Al-Muslimun, Panji Masyarakat dan Sabili. Diterbitkan Medina Publishing Jakarta. Untuk penambahan dan penegasan materi kami melakukan unduhan di Wikipedia.
Karya ini tentulah jauh dari kata sempurna. Saran dan kritik, terkhusus dari Bapak Dosen kami akan kami terima dengan lapang dada. Selanjutnya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para Dosen Kami, terkhusus Bpk Drs.Holis Solehuddin yang membimbing kami pada mata kuliah Sejarah Perjuangan Umat Islam Indonesia, serta teman sejawat yang sedang berjihad menuntut ilmu di Jurusan Tarbiyah STAI Tasikmalaya.
Akhirulkalam, Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin
Piagam Jakarta
Dan Usaha Penegakan Syariat Islam di Bumi Indonesia
(Tegakkanlam Daulah Islam dalam dirimu, maka ia akan tegak di bumimu )
Jakarta, 22 Juni 1945, pra proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Sebuah peristiwa politik bersejarah ditorehkan oleh para pendiri bangsa ini.
Pasca persidangan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia), panitia kecil yang terdiri dari Sembilan orang, yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Achmad Soebarjo, KH. Abdul Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin, berhasil merumuskan sebuah perjanjian luhur yang menjadi mukaddimah Undang-Undang Dasar 1945. Perjanjian luhur antara kelompok naasionalis sekular dan kelompok Islam, yang ditandatangani oleh Muhammad Yamin itu disebut Djakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Piagam Jakarta adalah hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 antara pihak Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI.
Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin.
Pada pidato siding paripurna tanggal 10 Juli 1945, Soekarno selaku pemimpin sidang mengatakan bahwa panitia sembilan ini sudah menyetujui sebulat-bulatnya rancangan preambule . Kata Soekarno, marilah saya bacakan usul rancangan pembukaan itu kepada tuan-tuan :
Pembukaan
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan
oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai kepada saat yang
berbahagia, dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur. Atas berkat rahmat Alloh Yang Maha Kuasa, dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang
bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia
merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu hukum dasar
Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”Setelah membacakan mukaddimah yang mendasari UUD 1945 hasil rumusan sidang, Soekarno mengatakan bahwa segenap pikiran para peserta siding sudah terpenuhi dengan baik. “Masuk didalamnya ketuhanan, dan terutama sekali kewajiban umat Islam untuk menjalankan syariat Islam ”, ujarnya sambil menyebut beberapa pikiran tentang nasionalisme persatuan, kemanusiaan,kemerdekaan dan keadilan sosial. Karena itu, kata Soekarno, panitia sidang berkeyakinan bahwa inilah preambule yang bisa menghubungkan segenap aliran yang ada di kalangan anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau BPUPKI.
Sehari setelah Soekarno menyampaikan isi pidatonya, kalimat “Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” mendapat protes keras, diantaranya dari Latuharhary, tokoh Kristen asal Maluku yang juga anggota BPUPKI, dengan mengatakan bahwa kalimat tersebut sangat mengkuatirkan pemeluk agama lain. Kalimat itu,kata Latuharhary, juga bisa menimbulkan kekacauan pada hukum adat. Ucapan ini langsung dibantah oleh Agus Salim, dengan mengatakan bahwa pertikaian antara hukum agama dengan hukum adat bukan masalah baru dan sudah selesai.
Tokoh lain yang menolak kalimat tersebut, adalah Wongsonagoro dan Hoesien Djadjadiningrat, tokoh kebatinan, mereka mengatakan,” bahwa kalimat tersebut bisa menimbulkan fanatisme, karena seolah-olah memaksa menjalankan syariat bagi orang-orang Islam,”ujarnya. Soekarno membantah itu merupakan kompromi, antar golongan Islam dan kebangsaan, yang hanya didapat dengan susah payah.
Sidang diakhiri dengan kesepakatan bahwa preambule itu sudah bisa diterima. Setelah itu, Soekarno membentuk panitia kecil untuk merumuskan UUD 1945, yang terdiri dari : Supomo, Wongsonagoro, Achmad Soebarjo, AA Maramis, Singgih, Agus Salim dan Sukiman.
Kesepakatan dari Piagam Jakarta itu kemudian, dalam rapat Panitia Kecil Perancang UUD yang dipimpin Supomo, menerima dengan bulat Pasal 28 Bab X Tentang Agama, yang berisi : Pertama,Negara berdasar ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Kedua , Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama lain dan beribadat menurut agamnya masing-masing.
Jendral Abdul Haris Nasution dalam sebuah ceramah Peringatan 18 tahun piagam Jakarta 22 Juni 1963 di Jakarta, mengatakan bahwa Piagam Jakarta muncul diantaranya karena inisiatif alim ulama yang mengirimkan surat berisi usulan tentang bentuk dan ketentuan-ketentuan yang akan digunakan bagi Indonesia Merdeka. Surat yang dikirim dari berbagai alim ulama itu berjumlah 52 ribu surat yang terdaftar. Maka,bagaimanapun juga Piagam Jakarta banyak mendapat inspirasi daripada hikmah 52 ribu surat-surat dari para alim ulama dan pemimpin-pemimpin Islam,” jelas Jenderal Nasution.
Melihat fakta sejarah bahwa para ulama dan pemimpin Islam lah yang sangat gigih dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia, maka bisa dipastikan bahwa surat yang dikirim sebagai usulan bagi pembentukan ketentuan-ketentuan dasar Indonesia merdeka berisi aspirasi Islam yang menginginkan tegaknya ajaran-ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu, saat piagam Jakarta ditandatangani, para pemimpin Islam bersuka cita dan menyebut kesepakatan tersebut sebagai anugerah dari Alloh Subhanahu wa Ta’ala kepada bangsa Indonesia. Dari Piagam Jakarta inilah harapan untuk bisa menegakkan syariat Islam terpampang jelas. Muhammad Natsir menyebut Piagam Jakarta sebagai tonggak sejarah bagi terlaksananya cita-cita islam di bumi Indonesia.
PIAGAM JAKARTA DAN USAHA PENEGAKAN
SYARIAT ISLAM DI BUMI INDONESIA
resume atas buku Dilema Mayoritas : Pertarungan Ideologis Umat Islam Indonesia Menghadapi Kelompok Sekular, Komunis dan Kristen Radikal, disusun sebagai tugas Mata kuliah Sejarah Perjuangan Umat Islam Indonesia. (SPUII) dengan dosen pengampu Drs.Holis Solehuddin
Oleh
R I Z A L A R I F I N ( 9900444)
M I N N R I A N A H (9900443)
K I L A T S Y A M B U D I
( KELAS KONVERSI I E )
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM TASIKMALAYA
1434 H/2013 M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar